Dua Pelaku Pencuri Brondolan Sawit Diamankan Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – dua orang pria pengangguran yang kedapatan pencuri berondolan buah sawit milik PTPN IV Pabatu diamankan di Mapoksek Dolok Merawan, Resor Tebingtinggi.

Kapolsek Dolok Merawan melalui Kasi Hunas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (12/3/2022) menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial AA (31) Warga Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan HVS (21) warga Sungai Lala Kecamatan Air Molek Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau, namun sekarang tinggal di Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Barang bukti yang diamankan

Dipaparkan Kasi Humas, kedua pelaku sebelumnya ditangkap pihak sekuriti PTPN IV Pabatu yang patroli di areal Afd III Blok 05 AG kebun PTPN IV Pabatu Desa Pabatu I kecamatan dolok merawan, Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu kedua pelaku kedaparan sedang membawa 4 goni berisi buah berondolan didalam goni.

Karena kedua pelaku sudah sering melakukan pencurian sawit milik kebun, pihak perkebunan kemudian menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Dolok Merwan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Selain kedua pelaku, juga diamankan barang buku 4 goni berondolan sawit berat total 250kg, 1 unit sepeda motor yamaha F1ZR tanpa nomor polisi dan 1 unit beca bermotor honda mega Pro Nomor Polisi BK 2330 NAA warna hitam” ujar Agus Arianto.

Disebutkan, kedua pelaku sudah pernah dihukum dan menjalani putusan pengadilan serta sudah inkrah dalam perkara pencurian, maka kedua pelaku akan dikenai pidana biasa yakni melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana Yo Psl 107 huruf d UU RI No. 39 Thn 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 7 tahun.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *