Dua Nelayan Gagal Transaksi Shabu

SERGAI, WARTATODAY.COM – Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, gagalkan transaksi narkoba jenis sabu melalui sebuah operasi penggrebekan di Dusun l, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, Kamis malam (18/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Personel Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, juga berhasil menangkap dua tersangka, yaitu, Edi Susanto alias Edi (41) dan Daniel Simanjuntak alias Gondrong (30).Keduanya sehari hari berprofesi sebagai nelayan dan menetap di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu, kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020), mengungkapkan, sebelumnya personel Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin bergerak menuju Dusun 1 Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin. setelah tiba di lokasi (TKP) tersebut yaitu di pinggir muara sungai. Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan melakukan penggerebekan serta penangkapan kedua tersangka,” ujar kapolres.

Selanjutnya sambung kapolres, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Edi Susanto dan ditemukan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu dan 1 buah alat hisap sabu atau bong di saku celana sebelah kanan.

Kemudian dilakukan pengecekan di sekitar lokasi di temukan sebungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih di duga sabu, Tekab membawa kedua pelaku tersebut berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses selanjutnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke Komando Polsek Pantai Cermin dan saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” tandas kapolres.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Robin.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *