DPO Kurir Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai

SERGAI, WARTATODAY.COM – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang kurir sabu
Ahmad Yadi alias Amat (35) warga Lingkungan VII, Kel Pekan Dolok Masihul Kec Dolok Masihul,setelah hampir dua bulan menjadi buron.

Pria yang sehari -hari sebagai mekanik sepeda motor langsung digelandang ke Mapolres Sergai Rabu (8/4/2020) sekira pukul 10.00 WIB usai diciduk petugas di rumah tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis (8/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka Amat berawal dari pengakuan Budi Sulaiman alias Kifli (27) seorang pengedar sabu yang terlebih dahulu ditangkap oleh Personil Sat Narkoba pada (15/2/2020) lalu di perumahan Permata Lingkungan VII Kampung Padang Kel Pekan Dolmas Kec Dolok Masihul.

Sementara penangkapan tersangka Kifli,lanjut Kapolres berkat informasi dari masyarakat dalam kegiatan dalam transaksi narkoba sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.
Dari tersangka Kifli ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,50Gram yang didapatkan dari tersangka Amat.

Ketika dilakukan penggerebekan dirumah Amat ketika itu, tersangka keburu kabur dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5Gram sehingga tersangka Amat diterbitkan status Dalam Pencarian Orang (DPO),”kata Kapolres Sergai.

Namun lanjut Kapolres karena sudah merasa aman, kurang lebih dua bulan dalam pelarian tersangka Amat kembali kerumahnya.Mengetahui hal tersebut petugas bergerak dan berhasil menangkap tersangka Amat usai selesai sarapan di dapur.

Hasil pengakuan bapak dua anak tersebut,dirinya memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial W di Dolok Masihul langsung dilakukan pengejaran terhadap W, namun W sudah melarikan diri,”ujar Kapolres Sergai.

“Saya takut setelah kifli tertangkap saya melarikan diri kerumah wawak di Desa Martebing, saya cukup menyesal melibatkan diri dalam peredaran narkoba,”kata Amat kepada Petugas usai ditangkap.

” Atas perbuatannya, tersangka Amat dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kapolres Sergai AKBP Robin. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *