Diringkus Polisi,Teropong Gagal Transaksi Sabu

PERBAUNGAN I WARTATODAY.COM – Mustapa Kamal alias Teropong (30) warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan Kab.Sergai, dibidik petugas Satres Narkoba Polres Sergai ketika sedang transaksi di Jalan umum tempat tinggalnya, Rabu (2/5) sekitar pukul 12.30 WIB.Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Pelat Bangun,Sabtu (5/5) pada siaran persnya.

Dari tangan pemuda pengangguran itu petugas menemukan barang bukti, sebuah ponsel,  sebuah dompet toko emas didalamnya terdapat 1 lembar  plastik klip transparan diduga sabu berat brutto 1,8 gram, puluhan plastik klip kosong,uang Rp. 22 ribu, 12 pipet plastik, serta Sepeda Motor Supra X nomor polisi BK 3794 MF.

Informasi yang diperoleh, sebelum ditangkap petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi sabu. kemudian dilakukan penyelidikan dan Petugas melihat tersangka sedang melintas mengendarai seeds motor.

Petugas yang curiga menghentikan tersangka dan dilakukan penggeledahan pakaian. Dari hasil penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam saku celana Teropong. Selanjutnya tersagka dan barang bukti dibwa ke komando guna proses selanjutnya.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Pelat Bangun mengatakan tertangkapnya tersangka karna adannya laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu, atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,-(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *