TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria terduga pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial SP (42) tak berkutip ketika ditamgkap personel satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi.
Ditangkapnya pria yang merupakan warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ini bermula adanya informasi masyarakat. Ia dikibusi (diinformasikan) warga yang merasa resah akan gerak gerik pelaku.
“Jadi awalnya ada informasi masyarakat yang merasa resah atas gerak gerik pelaku dan ditindaklanjuti oleh Personel satresnarkoba,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Rabu (6/11/1024).
Merespon informasi ittu, Polisi kemudian langsung melakulan penyelidikan dan berhaisl menangkap pelaku di areal perkebunan sawit di Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi pada hari Minggu 27 Oktober 2024.
“Dari pelaku ini, Polisi turut mengamankan barang bukti 18 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram, satu unit android, pipet plastik berbentuk runcing, dan uang tunai Rp115 ribu,” jelas Kais Humas.
Ketika diinterogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya, hingga untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini Polres Tebing Tinggi akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, tutup Kasi Humas.- (Red/jj)