Diduga Cabuli Muridnya Guru Hononer SD Diringkus Polisi

Kasubbag Humas dan Kanit PPA, mengapit pelaku ES di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di dusun Tapian Nauli Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Polisi, karena diduga telah mencabuli seorang anak didiknya sendiri yang masih duduk dibangku kelas V SD

Oknum guru honorer itu adalah berinisial ES (35), warga Dusun Juhar II, Desa Juhar I, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dia ditangkap petugas setelah dilaporkan ibu korban, sebut saja Melati (11), yang juga masih satu dusun dengan pelaku.

“Pelaku yang merupakan guru honorer dan wali kelas korban ini kita tangkap di rumahnya, Senin (13/8/2018) sore dan saat ini telah ditahan” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit PPA Iptu Doraria Simanjuntak, di Mapolres Setempat, Senin (27/8/2018) siang

Disebutkan Kasubbag, perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban hari sabtu (11/8/2018) pagi, disalah satu ruangan guru di sekolah itu. Dan terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan seorang teman sekelas korban kepada Ibu korban, yang menyebutkan bahwa Mawar mengaku kesakitan pada alat kelaminnya di saat buang air kecil setelah dicabuli pelaku.

Mendengar pengaduan teman putrinya itu, Ibu Mawar kemudian menanyai Korban dan Mawar menceritakan di saat jam istirahat sekolah, Mawar dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke ruangan guru. Setelah masuk, pelaku kemudian menutup pintu dan melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara membuka celana dalam korban dan kemudian memasukkan alat kemaluan pelaku kedalam kemaluan korban.

Setelah mencabuli Mawar, pelaku yang telah beristri dan memiliki dua anak itu, meminta agar Mawar merahasiakan perbuatannya itu. Mendengar pengakuan putrinya, Ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencabulan pada korban karena pelaku tergiur usai melihat paha dan celana dalam korban pada saat jam mata pelajaran olah raga, dimana ketika itu korban yang mengikuti pelajaran olah raga tidak menggunakan korset (celana pendek) hingga membuat pelaku terangsang dan nekat melakukan pencabulan,” papar Iptu J Nainggolan.

“Akibat perbuatannya, pelaku ES akan dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) perpu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU Nomor 213 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal Lima tahun penjara,” sebut Kasubbag Humas.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *