Demi Upah 20 Ribu Dedek Nekat Jadi Kurir Sabu

SERGAI, WARTATODAY.COM – Hanya diberi upah Rp20 Ribu, Abdullah Ade alias Dedek, (30) warga dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai,nekat menjadi kurir sabu dan membuatnya ditangkap polisi Sabtu (25/4/2020).

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga kurir sabu ini tak jauh dari rumahnya. Akibatnya bapak dua anak yang sehari -hari bekerja sebagai tukang tambal ban ini langsung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Senin (27/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka atas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya terduga pengedar sabu yang akan memasok kepada para supir di wilayah dusun III Desa Sei Sijenggi.

Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan sesuai di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya team melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti sabu Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita B barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Hasil interogasi,bapak dua anak tersebut mengaku baru sebulan melakoni bisnis haram terserah dan memperoleh sabu dari seseorang yang bernama inisial P warga Desa Sei Sijenggi dengan maksud akan dijual kembali kepada seorang yang bernama inisial S yang terlebih dahulu memesan sabu kepada tersangka.

Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjaraā€¯ tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *