SERGAI, WARTATODAY.com – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial R alias Anto (40), warga Desa Medang, Kecamatan Batubara, Kabupaten Sergai.
Pelaku yang juga berprofesi sebagai nelayan ini diamankan petugas di kantor Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai pada Rabu (27/3/2024).
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, SH,MH, Kamis (28/3/2024) menjelaskan, kejadian berawal pada hari Rabu (27/3/2024), korban sedang berada disawah untuk melihat anggotanya yang sedang bekerja, di Dusun XI Desa Sei Belutu.
Tiba tiba korban mendengar informasi dari warga masyarakat, bahwa sepeda motor miliknya dicuri dan pencurinya sudah diamankan beserta sepeda motor hasil curiannya, di kantor Kepala Desa Paya Bagas. Kemudian korban langsung berangkat menuju kantor kepala desa, kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya sepeda motor milik korban dibawa oleh saksi Riki Irawan dan Andrean Kurniawan ke Dusun XI Desa Sei Belutu untuk memancing, dan pada saat sepeda motor tersebut diparkirkan, ternyata sepeda motornya di curi dan dibawa oleh pelaku.
“Kedua saksi mendengar bunyi suara sepeda motor dan langsung mengejar dan berteriak, hingga warga masyarakat setempat ikut mengejar dan mengamankan pelaku, dan kemudian pelaku diamankan dikantor desa, lalu dibawa ke kantor Polsek Tebingtinggi untuk diamankan,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya Tim Polsek Firdaus menjemput pelaku di Polsek Tebingtinggi, dan membawa tersangka ke Polsek Firdaus bersama barang bukti guna proses lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Firdaus. Kepada pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” tutup Kapolsek AKP Andi Sujenderal. (Red)