Curi Kotak Infak, Pedagang Bakso Ditangkap

DOLOK MASIHUL, WARTATODAY.COM – RM Saragih (32) pria yang sehari hari berjualan bakso, tega mencuri kotak infak di Mesjid Ismailiyah yang berlokasi di Linkungan II Kel. Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ,Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 15.15 WIB. Demikian siaran pers Humas Polres Serdang Bedagai Jum’at (11/1/2019).

Aksi pelaku yang menetap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecacamtan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi itu diketahui setelah salah seorang jamaah bernama Sulaiman Nasution (40) melihat kotak infak terbuka sedang isinya kosong.

Sebelum kejadian, Sulaiman yang juga melaporkan kasus ini ke Polsek Dolok Masihul, ia sedang melaksanakan sholat, kemudian pergi ke belakang masjid bermaksud umembersihkan seputaran kamar mandi masjid. Tak lama kemudian masuk kedalam masjiq dan pada saat melihat kotak infaq sudah dalam keadaan terbuka. Sulaiman memanggil saksi Ahmad Bukari Sinambela  yang juga berada di luar masjid.

“Mad….kau tengok orang yang datang ke masjid tadi..kemana dia…”,ujar Sulaiman dan dijawab bahwa pelaku sudah pergi ke arah Kota Tebingtinggi.”cepat ayo kita kejar, kotak infaq dibongkarnya, ujar Sulaiman lagi.

Keduanya mengèjar kearah Pekan Dolok Masihul namun tidak menemukan karena tanpa diketahui tersangka berhenti di pajak Dolok Masihul. Selanjutnya Sulaiman melaporkan perihal tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan lewat Telepon Seluler,

Tak selang beberapa lama kemudian team opsnal tiba, setelah bertemu dengan pelapor, kemudian bersama sama mencari di seputaran pajak akhirnya menemukan tersangka dan mengamankan tersangka.

Setelah tersangka di amankan kemudian dilakukan check TKP. Menurut Nasution bahwa pencurian kotak infak sudah sangat sering terjadi.Kemudia setelah di lakukan interogasi tersangka dengan berterus terang mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya di Masjid Ismailiyah.

Kemudian petugas Polsek Dolok Masihul mengamankan terangka beserta barang bukti ke Mapolsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson Sitompul membenarkan Penangkapan terhadap tersangka pencurian Kotak Infak mesjid.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian  sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan atau 363  KUHPidana ( sudah berulang. Turut disita barang bukti berupa sebuah tang, sebuah gergaji, sebuah obeng, sebuah kunci pass, sebuah tass sandang dan uang,” ungkap Kapolsek.- (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *