SERGAI, WARTATODAY.COM – Pria berinisial SS (47) warga Dusun Nagori Tani Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, diamankan centeng perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar karena mencuri buah sawit milik perusahaan. Pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke penjara Polsek Dolok Masihul.
SS ditangkap pada Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 16:30WIB, tepatnya di Areal Blok 36 Afd II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.Barang bukti yang diamankan 20 Tandan Buah Segar ( TBS) di perkirakan seberat 260 Kilogram, 1 buah Tojok (Dodos) bergagang besi.
Kapolres Sergai melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP Juliapan Panjaitan,SH dalam keterangan kepada awak media, Minggu (29/3/2020) menerangkan, pelaku ditangkap saat centeng perkebunan melakukan patroli di areal perkebunan dan melihat pelaku sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Tiga centeng kebun Taufid (48), Herdiantov (38) dan Paimun (41) melihat tersangka sedang mengangkat (memikul) buah kelapa sawit untuk dikumpulkan ke dalam parit Areal Blok 36 Afd II Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Pelaku ditangkap aparat centeng dan atas kuasa Manager langsung digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul berikut barang bukti,ujar Kapolsek.
“Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar mengalami kerugian ratusan ribu rupiah. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku tentang pencurian” ucap Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan,SH (ARM)