PERBAUNGAN, WARTATODAY.COM – Pertemuan yang dilangsungkan di Rumah Makan Bahagia Kota Galuh Kec Perbaungan, Jum’at (24/8/2018), akhirnya Bupati Sergai bersama unsur Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia MUI) sepakat melaksanakan keputusan bersama terkait program Imunisasi Vaksin MR.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti polemik yang sedang berkembang berupa vaksin Measles Rubella (MR), Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Soekirman selaku pemimpin daerah menggelar pertemuan dan menggandeng stakeholder terkait seperti unsur Kemenkes, Word Health Organization (WHO), UNICEF untuk menyamakan persepsi dan mengambil keputusan secara bersama dalam melanjutkan program Imunisasi MR Fase 2 yang berlangsung bulan Agustus-September 2018.
Turut hadir Ketua DPRD H Syahlan Siregar, Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, Kakan Kemenag Dr. HM Syafii, MA, mewakili MUI Sergai H Khairuddin, Konsultan UNICEF Masri Aulia, Perwakilan WHO Dr Speech Alipon, para Kepala OPD, Camat, perwakilan dari Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Organisai Keagamaan (Al-Wasliyah dan Muhammadiyah) Ormas dan Perwakilan Masyarakat.
Terimakasih kepada Kementrian Kesehatan (Kemenkes), dan badan kesehatan dunia (WHO), ucap Soekirman. Di Indonesia WHO menjadi bagian terpenting selain sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) periode 2015-2030 juga sepakat melakukan Sustainable Development Goals (SDGs) yang meliputi 17 tujuan dicapai dengan 169 capaian secara terukur dengan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB.
Kaitannya dengan Kabupaten Sergai,lanjut Bupati,sebagai pemerintah daerah yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam urusan pemerintahan tersebut meliputi 31 bidang urusan wajib dan masalah kesehatan menduduki urutan kedua setelah urusan pendidikan.Bila dilihat dari PP, maka masalah kesehatan menjadi hal yang sangat krusial untuk segera ditangani.
Dengan demikian perihal urusan kesehatan, disampaikan Bupati bahwa terkait dengan kehalalan vaksin MR, pada tanggal 7 Agustus lalu telah digelar pertemuan dengan stakeholder terkait dan hasilnya sepakat menunda pelaksanaan imunisasi vaksin MR.
Sehubungan dengan UU No. 3 tentang Perlindungan Anak serta United Nations Childern’s Fun (UNICEF) yang merupakan sebuah organisasi PBB memberikan bantuan dan melindungi anak khususnya dari bahaya penyakit. Maka pemerintah daerah memandang perlu untuk menindak lanjuti hal ini secara serius sebelum wabah penyakit terjangkit didaerah. Oleh karena itu jika sudah terjadi wabah penyakit seperti yang terjadi di daerah lain, maka siapa yang akan bertanggung jawab…? papar Bupati penuh tanya.
Dengan rekomendasi “Mubah” yang telah dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terhadap Vaksin MR , selaku pimpinan daerah saya menggandeng Forkopimda dan stakeholder telah membulatkan tekad melaksanakan keputusan ini secara bersama-sama. Bahwa pelaksanaan Imunisasi MR dapat dilaksanakan dengan sasaran anak usia 9 bulan hingga 16 tahun dan dimulai esok harinya.
Disamping itu juga Bupati Soekirman memohon dukungan moral kepada seluruh yang hadir agar tetap memberikan dukungan terutama bagi para petugas dalam melaksanakan imunisasi MR ini.
Kepada MUI kami harapkan agar terus memantau perkembangan vaksin ini,jika telah ditemukan vaksin yang halal untuk segera berkoordinasi pengan pihak terkait. Disamping itu juga Bupati mengingatkan kepada pengelola Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta agar lebih mengedepankan fungsi sosial dalam menjalankan program pemerintah ini.
Kepada Dinas Kesehatan, hal ini merupakan satu tahapan untuk selanjutnya tetap melakukan koordinasi serta mensukeskan programvaksinasi ini.”Mari bersama bersatu padu menyelesaikan apa yang menjadi target dalam tugas kita serta melaksanakan keputusan-keputusan yang mengandung unsur kebaikan.
Sementara Perwakilan dari WHO Dr. Speech Alipon mengatakan bahwa keberhasilan dalam melaksanakan vaksin MR di Pulau Jawa diharapkan dapat juga diikuti di Pulau Sumatera khususnya Sumut, selain itu juga anak-anak di Sumut dapat terlindungi dari MR.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar mendukung pelaksanaan vaksin MR dengan dukungan surat dari Mendagri dan DPRD Sergai.
Senada dengan Ketua DPRD Sergai, perwakilan dari UNICEF Masri Aulia menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah atas respon pemerintah daerah dengan adanya edaran dari Kemekes dan surat dari
Kemendagri serta fatwa dari MUI pusat yang membolehkan vaksin MR dengan status “mubah”.
Begitupun dengan Kakan Kemenag Dr. H.M. Syafii, MA menyampaikan bahwa karena belum ditemukannya bahan yang halal untuk pembuatan Vaksin MR,sementara itu untuk menghindari terjadinya kondisi epidemi terhadap virus maka MUI menetapkan status “Mubah” terhadap penggunaan vaksin
tersebut. Dikhawatirkan virus akan cepat menyebar bila kita tidak mencegahnya dengan vaksin.
Sambutan perwakilan dari MUI Sergai H. Khairuddin : menyampaikan bahwa
MUI Sergai mengikuti fatwa MUI Pusat yang mengeluarkan fatwa “Mubah” terhadap vaksin ini. namun demi kesehatan seyogyanya kita mendukung pelaksanaan Vaksi MR serta berharap dengan niat yang baik maka akan mendapat hasil yang baik pula.- (ARM)