TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Tebingtinggi menangkap tiga tersangka pengedar narkotika antar propinsi. Dari tersangka disita 101 butir pil ekstasi dan Lima paket klip bening berisi sabu.
Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato saat Press Release, Rabu (30/9/2020) di Kantornya menjelaskan, sumber pil ekstasi yang diperoleh tersangka berasal dari ‘D’ yang saat ini berada di Lapas di Provinsi Riau dan kita akan melakukan penyelidikan. Ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari lapas.
Menurut Kepala BNNK, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin 7 September 2020 petugas melakukan pemantauan disekitar rumah tersangka ‘DP’ (32) di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai dan melihat tersangka ‘SR’ (34) warga yang sama sedang menggali tanah dengan cangkul dan kemudian masuk kesalah satu ruangan di rumah tersangka DP.
” Petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika,” kata Kepala BNNK.
Selanjutnya sambung Kepala BNNK, petugas melakukan pemeriksaan ditempat tersangka SR menggali tanah dan petugas menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang dikubur dalam satu tempat. Jumlah dan keaslian shabu tersebut masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut. Selain kedua barang bukti tersebut, petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp.3,7 juta dan 3 unit handphone.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dikantor BNNK, kepada petugas tersangka mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu sebanyak 60 butir didapat dari seorang tersangka wanita berinisial ‘SH’ alias T (23) warga Sergai. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka T pada hari Kamis 10 September 2020 di Jalan MT Haryono disalah satu warung TST.
“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas AKBP Zendrato.- (ibb)