TOBA,WARTATODAY.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif serta meluncurkan peta kerawanan Pemilu di wilayah Kabupaten Toba dalam rangka Pilkada tahun 2024.
Kegiatan sosialiasasi yang melibatkan unsur Forkopimda mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Dandim 0210, Pemerintah Toba itu, dilaksanakan di Hotel Labersa jalan Pematang Siantar Balige Toba Sumatera Utara, Kamis (31/10/2024).
Pjs Bupati Toba diwakili Asisten 1 Pemerintahan, Eston Sihotang mengatakan, kehadiran Bawaslu sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu secara langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER).
Eston menyebut akibat adanya keterbatasan pemahaman dan kurangnya tingkat partsipasi serta pengawasan masyarakat maka pemilu yang jurdil sulit diwujudkan. “Seluruh masyarakat berhak dan bertanggung jawab dalam mengawasi pilkada serentak 2024,” katanya.
Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani dalam paparanya menjelaskan, tujuan peluncuran peta kerawanan pemilu diwilayah kabupaten Toba adalah, melakukan pemetaan potensi kerawanan pemilihan di kabupaten Toba serta melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilih.
Sahat Sibarani berharap pemetaan kerawanan bisa digunakan sebagai refleksi,
untuk pengawasan yang lebih ketat dalam Pilkada serentak 2024 di kabupaten Toba, dengan pola pada pencegahan praktik politik uang, pengawasan netralitas aparatur negara dan pengawasan pemahaman penyelenggara terhadap prosedur pemilihan.
Selain ketua Bawaslu, Komisoner lainya Daniel Sharon Pasaribu dan Japarlin Napitupulu sama sama menekankan dan mengajak masyarakat untuk ikut lebih aktif melakukan pengawasan dalam Pilkada serentak 2024.
Mantan Ketua KPU Pematang Siantar, Dolok Sibarani yang turut hadir sebagai narasumber menyampaikan dalam setiap pemilihan akan ada berbagai macam tren pelanggaran mulai dari black campain, menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
Lalu pengerusakan alat kampanye, pemalsuan dokumen, politik uang, memberikan suara dari satu kali, kampanye melibatkan pejabat serta anak dibawah umur ikut memilih dan tren pelanggaran lainya.
Dolok menyebut dalam pelaksanaan pemilihan ada empat kewenangan Bawaslu mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa.
Dolok mengatakan untuk menghasilkan pemilu yang berkwalitas dan bersih maka peran serta masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan sangatlah dibutuhkan.
“Melihat keterbatasan personil Bawaslu yang tidak seberapa, maka peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan lainya sangat dibutuhkan guna mendorong serta menghasilkan pemilu berkualitas dan bersih,” ungkap mantan Ketua KPU Dolok Sibarani yang juga aktif ikut dalam sejumlah kegiatan sosial di Sumatera Utara. (SJ)