SERGAI, WARTATODAY.COM – Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kab.Serdang Bedagai (Sergai) dari jalur perseorangan batal menyerahkan berkas dukungan sehingga dapat dipastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020 di Kab.Serdang Bedagai tanpa diikuti dari calon perseorangan.
Demikian disampaikan Misriani Anggota KPU Sergai Divisi Tekhnis Penyelenggara kepada wartawan , Jumat (28/2/2020) di kantor KPU Sergai di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.
Misriani menjelaskan, pasangan Bakal calon (Balon) Bupati Sergai dari jalur perseorangan yang batal menyerahkan berkas adalah Syahrial Syahputra dan Balon Wakil Bupati Dadang Setiawan.
Batalnya penyerahan dukungan lanjut Misriani, karena kedua Balon hingga hari terkahir, Minggu (23/2/2020) pukul 24:00 Wib keduanya baru menginput 2.897 dukungan melalui Sistim Informasi Pencalonan (Silon) KPU .
” Sementara sesuai aturan, persyaratan minimal dukungan untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 38.382 dukungan, sehingga statusnya Balon Perseorangan tersebut batal menyerahkan berkas dukungan”, ujar Misriani. (ARM)