Baru Bebas Empat Bulan, Pengedar Sabu Kembali Masuk Bui

Pelaku Uto dan Barangbukti diamankan polisi.- (photo : dok hms res sergai)

SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Baru bebas sejal September 2017 lalu, setelah mendekam selama Dua tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tebingtinggi akibat kasus narkoba, ternyata tidak membuat pria berinisial DR alias Uto (45) jera.

Rabu (24/01/2018) pagi kemarin, Uto kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) didalam rumahnya di Dusun II, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, Sumatera Utara, karena kembali mengendarkan Narkorika jenis sabu.

Saat ditangkap, dari mantan Narapidana itu petugas menyita barang bukti dua buah kotak kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,5 gram, satu unit HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu.

Kepada petugas Ayah dua anak ini mengaku bahwa baru satu bulan kembali menggeluti bisnis haram itu setelah dia keluar Lapas sejak september 2017 lalu. Faktor kebutuhan ekonomi menjadi alasan uto untuk kembali nekat menjadi pengedar Sabu.

“baru satu bulan ini aku jual pak, sejak keluar Lapas, buat tambah-tambah ekonomi,” kilahnya.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Narkoba AKP P. Bangun mengatakan, penangkapan Residivis itu berawal dari laporan maayarakat yang menyampaikan kalau pelaku sering melakukan transaksi Narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti didalam kamar rumah Uto.

“Tersangka merupakan residivis Narkoba, saat ini tersangka telah ditahan dan akan dijerat melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba dalam etetamgannya.-

Sumber : Humas Res Sergai

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *