SERGAI, WARTATODAY.COM – Coba melarikan diri dan melawan petugas,bandar sabu Edi Suwito alias Benjol (36) warga Dusun IX Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai ditembak Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan,Jumat (20/3/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Minggu (22/3/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu Desa Cilawan.
” Atas Informasi masyarakat Team bergerak ke TKP dan pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah kopral menunggu pembeli dan sambil mengecak sabu atau memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil,” kata Kapolres Sergai.
Hasil introgasi pelaku Edi Suwito alias Benjol mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Karim warga Pagar Merbau Deli Serdang. Pelaku baru memperoleh sabu tersebut pada hari Kamis (19/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB dengan harga Rp1,7 Juta. “Bapak dua anak ini mengaku menjual sabu sudah sembilan bulan sejak Juni 2019,”ujar Robin.
Saat petugas melakukan pengembangan ke rumah Karim, diperjalanan Benjol berusaha melarikan diri dan melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan mengenai kaki sebelah kiri.,”tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 9,78 Gram,dan satu lembar plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,55 Gram.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,”tandas AKBP R. Simatupang.(ARM)