Asik Nyabu, Tiga Sekawan Ditangkap

Asik nyabu, tiga sekawan ditangkap polisi. (foto : AR.Manik/wartatoday)

TANJUNG BERINGIN I WARTATODAY – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus ketiga pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Sergai. Selasa (6/3) sekitar pukul 13. 30 WIB.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai ketika sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu di ruang tamu rumah Andre Nasution (38), di Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan tanjung Beringin, dan dua rekannya  yakni Ade Tya Darmadi alias Adi (24)  serta  Dedy Nasution alias Dedi (34), keduanya warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Informasi yang diperoleh, masyarakat resah dengan kegiatan tersangka yang kerap mengedarkan sabu, sehingga melapor ke polisi.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut petugas Satres narkoba Polres Sergai melakukan pengintaian dan penangkapan didalam rumah tersangka Ewin.

Pada saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan ketiga tersangka sedang mengkonsumsi sabu sambil duduk di ruang tamu. Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita barang bukti,  6 plastik klip transparan berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 1,6 gram, 1 kotak plastik berisikan 33 plastik klip kosong, 9 pipet plastik, sebuah penutup jarum suntik, 1 gulungan kertas timah rokok, 1 botol warna hijau terakit 2 pipet plastik dan kaca pirek diduga berisikan padatan shabu, 1 plastik klip kosong, 3 mancis, dan 1 mancis terakit dengan jarum.

Ketika diintrogasi petugas, Erwin mengaku sudah 5 bulan lamanya mengedarkan barang haram tersebut.

“ sudah 5 bulan pak aku jualan, buat nambah kebutuhan ekonomi,” Kata Bapak 4 anak tersebut.

Sementara itu,Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP P. Bangun mengatakan bahwa penangkapan tersebut karna adanya laporan dari masyarakat ,langsung kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka  dan barang bukti sudah kita amankan guna untuk mejalani proses hukum lebih lanjut,tersangka kita jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Papar AKP Bangun.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *