SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Empat tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus jajaran Polsek Dolok Masihul, Kamis (22/11/2018) malam, saat melakukan transaksi di sebuah gubuk kandang Lembu di dusun II Bandar Pamah, Desa Partambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Ke empat pelaku yang diamankan berinisial An alias Anel (51l warga kongsi 5, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, TPT alias Taufik (28) warga dusun II Bandar Pamah, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Lalu Sy alias Rizal (21) warga Dusun II, Desa Bandar Pamah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dan terakhir MIS alias Irfan (19) Dusun I Bandar Pama, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Informasi yang diperoleh, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kapolsek Dolok Masihul, bahwa di salah satu kandang lembu, tepatnya Dusun II Bandar Pamah, Desa Partambatan, Kecamatan Dolok Masihul Sergai. Sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku anel dan temannya.
Merespon informasi itu, Kapolsek Dolok Masihul bersama dengan Personil melakukan pengintaian tidak jauh dari gubuk tersebut dan benar ke empat pelaku sedang duduk digubuk itu. Petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan.
Selain mengamankan ke empat pelaku, petugas juga menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, timbangan elektrik serta beberapa plastik klip transparan kosong. Awalnya ke empat pelaku ini saling tuding bahwa Barang Haram itu bukan milik mereka, namun petugas enggan mendengar alasan itu langsung menggiring pelaku serta barang bukti ke Mapolsek Dolok Masihul.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarma Eka Putra Pasaribu Melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul membenarkan penangkapan keempat pelaku dan disebutkan kempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul.
“Kasusnya masih kita kembangkan bersama Satres Narkoba Polres Sergai,” sebut Kapolsek.- (rel)