SERGAI,WARTATODAY.COM – Lagi transaksi narkoba jenis sabu, dua pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan di Gang Nangka, Desa Melati II Kec. Perbaungan, Kab.Sergai, Rabu, (16/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Muharmansyah (39) warga Gg Nangka Desa Melati II, Kec.Perbaungan dan Heri Bayu Ananda (20) warga Jl. Waringin Desa Melati II, Kec. Perbaungan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 pipet berbentuk sekop, dan 19 plastik klip transparan kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/12/2020), mengatakan bahwa sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di TKP.
Disebutkan bahwa aksi tersangka sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar. Lalu setelah mendapat informasi berharga tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M. Tambunan SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak dan atas perintah Kapolsek, Team Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut.
Kemudian, Rabu (16/12/2020), sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP,
setelah tiba, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta taem Opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumah di Gg Nangka Desa Melati II Kec. Perbaungan dan ditemukan tersangka beserta barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya team opsnal Polsek Perbaungan menangkap dan mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka dan dengan berterus terang bahwa tersangka Muharmansyah mendapat narkoba sabu tersebut dari Heri Bayu Ananda, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di Jl. Waringin Desa Melati II dan setelah ditanya mengaku benar ada menjual kepada Muharmansyah narkotika jenis sabu.
Setelah di lakukan interogasi tersangka mengaku mendapat narkoba sabu tersebut dari seseorang yang di kenal oleh pelaku bernama Ucok Tambul.
Berdasarkan keterangan tersangka tersebut kemudian di lakukan pengembangan terhadap tersangka di maksud namun saat di lakukan pengembangan tersangka di duga sudah kabur dari rumahnya.
” Kedua tersangka dijerat pasal 114 , 112 ,UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ,” pungkas kapolres.(ARM)