2 Pelaku Curanmor Ditembak Petugas

SERGAI,WARTATODAY.COM – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Firdaus dan Satreskrim Polres Sergai berhasil mengungkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di wilayah Hukum Polres Sergai, Kamis (30/9/2021).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP, Deny Kurniawan Lubis dan Kapolsek Firdaus AKP. Idham Khalik mengatakan dalam penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti dua unit sepeda motor roda dua dan keduanya dihadiahi timah panas petugas.

“Kedua tersangka yang diamankan MR (18) dan MA alias AL (22), kedua warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan”, ujar Kapolres Sergai.

Sementara barang bukti dua unit sepeda motor roda dua, Sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam tanpa plat polisi, Honda Vario dengan nopol BK6047 AEB dengan menggunakan plat palsu.

Robin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curnamor ini, setelah salah satu korban Rasuli (53) dan Suratno warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai membuat pengaduan ke Polsek Firdaus.

Dimana kedua pelaku tersebut, beraksi pada hari Kamis (23/9/2021) sekira pukul 09:00WIB, tepatnya di areal Parkiran Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah di Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai dan membawa kabur dua unit sepeda motor. Bahkan kedua pelaku terekam CCTV milik Sekolah,” ucap Kapolres.

“Awalnya Selasa (28/9/2021), tim unit Reskrim Polsek Firdaus mendapat informasi tentang keberadaan sepeda motor Yamaha Scorpio yang hilang di SMA N 1 Sei Rampah. Atas informasi bahwa sepeda motor berada di daerah hamparan perak di wilayah Polres Belawan,” ujar Kapolres.

Kemudian Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Firdaus dan Sat Reskrim Polres Sergai di pimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Qory O Siregar berangkat menuju daerah hamparan perak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan vedio CCTV.

Hasil penyelidikan dilapangan diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian dua unit septor di SMA N 1 Rampah adalah tersangka MR dan MA alias AL. “Pada hari Rabu(29/9/2021) sekira pukul 20:00WIB. Kedua pelaku MR alias MA dan MA alias AL berhasil ditangkap bersama barang bukti kendaraan”, ungkapnya.

Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali yaitu dua Kali diwilayah Hukum Polres Sergai, sekali di wailayah Hukum Tebingtinggi dan Sekali di Berastagi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti dan pada saat dilakukan pengembangan kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas melakukan
tindakan tegas dan terukur
kepada kedua tersangka.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kendaraan sudah diamankan di Mapolsek Pirdaus guna proses sidik lebih lanjut”, pungkas Kapolres.(ARM).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *