SERGAI,WARTATODAY.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial CBP
alias CA (42) warga pangkalan Budiman Dusun V Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,ditangkap polisi dalam kasus narkoba.
CBP alias CA yang bekerja Di
Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Timsus Narkoba Polres Sergai pada hari Selasa(26/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB tepatnya di sebuah kamar milik pelaku.
Petugas menyita barang bukti satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu buah dompet warna biru langgit lest orange dan 1 buah ATM Bank Sumut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP H Manullang kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Robin mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di simpang pangkalan Budiman I Dusun V Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Atas informasi tersebut, Timsus Sat Narkoba Polres Sergai langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap pelaku disebuah kamar. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di belakang kantong sebelah kiri milik pelaku.
“Pelaku CBP alias CA ditangkap disebuah kamar miliknya, hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana milik pelaku.”ujar Kapolres.
CA yang sehari hari bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai mengaku memperoleh barang bukti dari seorang pelaku bernama WD warga kampung baru Desa Nagur.
Namun setelah dilakukan pengembangan, pelaku CBP alias CA tidak mengetahui alamat
rumah pelaku WD. Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Sergai.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 127 ayat 3 UU narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun”pungkas Kapolres.(ARM)