MEDAN, WARTATODAY.COM – Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 telah mengirimkan Daftar Peserta Sementara Anggota Biasa (DPS-AB) kepada pimpinan media dan Ketua PWI Kabupaten/Kota, Kamis (1/7/2021).
“Sesuai tahapan pelaksanaan Konferensi PWI Sumut Tahun 2021, panitia telah mengirimkan Daftar Peserta Sementara Anggota Biasa (DPS-AB) kepada pimpinan media dan Ketua PWI Kabupaten/Kota.
“Kami mengirimkan DPS-AB agar pimpinan media maupun Ketua PWI perwakilan bisa melihat apakah ada wartawannya yang belum tercantum dalam daftar tersebut,” kata Ketua Panitia Pelaksana (OC) Khairul Muslim didampingi Sekretaris OC Rizal R Surya dan Ketua SC Nurhalim Tanjung dalam keterangannya di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro Medan, Jumat (2/7/2021).
Menurut Khairul , mana tahu panitia luput memasukan nama wartawan Anggota Biasa PWI dari media bersangkutan di DPS-AB maka pihak media bisa menginformasikan kepada panitia. Demikian pula dengan Ketua-Ketua PWI perwakilan.
Selain itu lanjut Khairul, DPS-AB ini juga memberi kesempatan kepada pemilik Kartu Anggota Biasa yang mati saat pelaksanaan pada 29 Juli 2021 untuk segera memproses perpanjangan kartunya.
“Segeralah proses perpenjangan kartu sebab jika kartu mati pada pelaksanaan konferensi tidak akan memiliki hak suara pada saat konferensi,” tegasnya.
Dijelaskan, pada 7 Juli panitia akan mengirimkan DPS-AB tersebut kepada PWI Pusat. PWI Pusat kemudian yang akan menetapkan DPS-AB menjadi Daftar Peserta Tetap Anggota Biasa (DPT-AB). Yang masuk dalam DPT-AB yang akan memiliki hak suara.
Pendaftaran Calon Ketua
Sementara itu Rizal R Surya menambahkan, pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumut masa bakti 2020-2025 akan dibuka pada 9 Juli hingga 16 Juli 2021 di Gedung PWI Sumut.
Untuk menjadi Calon Ketua PWI Sumut harus memenuhi syarat : 1. Menjadi Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya tiga tahun. 2. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat, atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota. 3. Memiliki Sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers. 4. Surat Keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. 5. Surat Keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. 6. Surat Keterangan Bebas Narkoba. 7. SKCK.
Sementara persyaratan menjadi Ketua DK PWI yakni : 1. Menjadi Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya tiga tahun. 2. Pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota. 3. Berusia minimal 40 tahun. 4. Memiliki Sertifikat, Kartu Utama dari Dewan Pers. 5. Surat Keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. 6. Surat Keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers di tingkat nasional dan daerah. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. 7. Surat Keterangan Bebas Narkoba. 8. SKCK.
Seperti diketahui Konferensi PWI Sumut 2021 akan dilaksanakan 29 dan 31 Juli 2021. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan konferensi di masa pandemi Covid-19, maka konferensi akan dilakukan secara daring (online) melalui Zoom Meeting dan tatap muka langsung.
Pada Kamis (29/7) pembukaan konferensi, dilanjutkan konferensi Tahap I pengesahan jadwal dan tata tertib dan Tahap II laporan pertanggungjawaban pengurus PWI Sumut masa bakti 2015-2020, konferensi dilakukan secara daring (online) melalui Zoom Meeting).
Sedangkan Tahap III Pemilihan langsung Ketua PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dan Ketua DK PWI Sumut masa bakti 2020-2025 dilakukan secara langsung (tatap muka).- (rel)