LABUHANBATU, WARTATODAY.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika diwilayah hukum polres Labuhanbatu dengan menangkap 4 orang pelaku dari lokasi berbeda serta menyita 3 kg Ganja serta 202,28 gram Sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah menyampaikan, pertama Tim Timsus Presisi Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat 3 kilogram dengan mengamankan seorang pelaku.
Pelaku yang diamankan berinisial HH alias Hotnar (41), Warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Paluta. Ia ditangkap Senin tanggal 25 April 2022 di Jln Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama barang bukti 3 Kg ganja.
Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat. Terhadap pelaku ini Polisi sempat melakukan pengembangan ke wilayah Paluta namun tidak berhasil
Sementara pada minggu Terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan personil juga berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu.
Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat. Ketiganya ditangkap dari lokasi berbeda dan Polisi menyita Sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat.
Dijelaskan, pertama Polisi menangkap pelaku JAH (48) Warga Kota Rantau Prapat hari Sabtu tanggal 23 April 2022 melalui undercover buy di Jln Baru By Pass dan dari pelaku disita Narkotika sabu 9,2 Gram.
Selanjutnya dari penangkapan JAH Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Su (39) warga Jln Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya di Jln Aek Matio
Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) Warga Dusun Sabungan Pekan Kec Sei Kanan Labuhanbatu Selatan. Dari tersangka ini disita narkotika sabu netto 125,02 Gram.
Tersangka AS ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol. Dari keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan.
“Untuk tersangka Su, JAH, AS akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2. Sedangkan terhadap tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup” tutup PS Kasi Humas Polres Labuhanbatu.- (hms)