LABUHANBATU, WARTATODAY.COM – Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Rsskrim Polsek kota Pinang, berhasil mengungkap jaringan narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan mengamankan empat orang tersangka yang satu diantaranya merupakan wanita
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba Polres AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Kota Pinang Kompol B.G Hutabarat saat memberikan keterangan pers di Mapolsel Kota Pinang, Jumat (17/6/2022) siang.
Dipaparkan, pengungkapan kasus ini bermula Hari Jumat 10 Juni 2022, saat itu Reskrim Polsek Kota Pinang menangkap dua orang pria berinisial MNS alias Naja (29) Warga Jl. Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) Warga Jl. Labuhan Baru Kota Pinang
Polisi yang sebelumnya telah membuntuti pelaku kemudian menangkap keduanya saat mengendarai sepeda motor di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatam Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti Saabu yang di simpan dalam dua bungkus plastik klip transparan.
Dari penangkapan itu, Polisi melakulan pengembangan ke Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan disitu Polisi kembali berhasil menangkap tersangka berinisial UH (38) warga Jl. Kala Pane Kota Pinang Labusel dan dari Tersangka UH Polisi mengamankan barang bukti 12 Plastik Klip ukuran sedang berisi narkotika Sabu yang beratnya netto 5,95 gram.
Saat diinterogasi, UH menyebutlan bahwa tersangka SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH dan SZR alias Sarah merupakan target Polisi, tapi karena SZR merupakan seorang wanita, Kapolsek Kota Pinang Kompol B.G Hutabarat kemudian menghubungi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu agar menurunkan personil Satnarkoba bersama Polwan untuk menangkap tersangka SZR.
“Kanit 1 Sat Narkoba Polres Lalabuhanbatu Iptu Eko Sanjaya bersama personil dan seorang Polwan kemudian turun ke TKP untuk membackup Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya dengan di saksikan Kepala Lingkungan setempat, Polisi melakukan penangkapan dan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat SZR alias Sarah dan ditemukan tiga plastik klip berisi sabu yang total brratnya 0,23 gram dan satu bungkus plastik teh merk Guanyinwang,” ujar Kasat Reskrim
Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.
Untuk tersangka MNS alias Naja dan AYR Yani dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara” ujar Kasat Reskrim.- (hms)