HUMBAHAS, WARTATODAY.COM – Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menggelar operasi Antik Toba 2022, berhasil meringkus tiga orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ketiganya ditangkap dari lokasi berbeda setelah dilakulan pengembamgan
Ketiga pelaku itu berinisial LS (41) warga Desa Bonanionan Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas dan JS (37) warga Desa Siponjot Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbahas, keduanya merupakan (Pembeli serta BP (49) warga Desa Simamora Hasibuan Kec. Pagaran Kab. Tapanuli Utara (Taput) yang diduga sebagai pengedar/penjual.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin menyebutkan, penangkapan para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang memyampaikan adanya penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas.
Merespon informasi itu, Tim Opsnal Satrnarkoba Polres Humbahas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan memyetop sepeda motor yang dikendarai tersangka LS dan JS, pada hari Minggu, 20 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari pelaku LS Polisi menemukan 5 paket berisikan diduga narkotika jenis ganja kering, berat kotor 24,39 gram, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor merek revo warna hitam dengan nomor polisi BK 3063 NAH. Sedangkan dari pelaku JS disita 3 paket berisikan diduga narkotika jenis ganja kering berat kotor 14,11 gram, 1 buah handphone merek dan uang tunai Rp64 ribu” ujarnya
Tidak sampai disitu, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapabuli Utara, dan sekira pukul 19.30 WIB, Polisi menangkap tersangka BP serta menyita 6 paket diduga narkotika jenis ganja berat kotor 27,64 gram yang disimpan dibagasi sepeda motornya, kemudian 1 buah handphone dan uang tunai Rp245 ribu.
Saat diinterogasi Polisi, para tersangka mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik mereka, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Humbahas.
Disebutkan, Akibat perbuatannya, tersangka LS dan JS akan dijerat melanggaf pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun.
Sedangkan tersangka BP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman 5 ssampai 20 tahun.- (D.Siburian)