BATUBARA, WARTATODAY.COM – Seorang remaja berinisial R (12) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang semula dihebohkan karena tewas gantung diri, ternyata merupakan korban pembunuhan. Dan dua pelaku pembunuhan korban pun berhasil diringkus Polisi
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH pada Press release di Sat Reskrim Polres Batubara, Selasa (26/1/2021) menjelaskan, semula kematian korban R diduga karena bunuh diri namun ternyata akibat dibunuh.
Disebutkan, saat itu, meski keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan, namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala merasa curiga atas kematian korban sehingga melakukan penyelidikan.
Pasalnya saat hendak dimandikan pada sekujur tubuh korban R terlihat biram-biram diduga bekas pukulan. Akhirnya jenazah korban dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua hari, akhirnya ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban R yang ternyata akibat dibunuh oleh dua pelaku.
Polsek Medang Deras berhasil menciduk kedua tersangka di sebuah lahan kosong di sekitar TKP. Kedua tersangka sempat kaget satt ditangkap polisi karena sebelumnya merasa nyaman setelah korban R tewas disebut karena gantung diri.
Kedua tersangka adalah Akbar (20) sehari-harinya buruh bangunan beralamat di Blok 10 Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) pekerjaan mocok-mocok beralamat di Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Selain kedua pelaku petugas juga menyita barang bukti 1 potongan pelepah kelapa, 1 potongan tali tambang, 1 potong baju, 1 potong celana korban.
Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui terus terang peran masing – masing dalam kasus pembunuhan terhadap R.
Disebutkan Kapolres, modus pembunuhan tersebut adalah karena memaksa meminta uang kepada korban, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika itu tersangka Akbar dan Heru memaksa meminta uang kepada korban. Karena korban tidak memberikan uang selanjutnya pelaku Akhbar melakukan pemukulan terhadap korban dibagian belakang kepala dengan menggunakan potongan kayu kelapa sehingga korban R menggelupur terjatuh. Selanjutnya tersangka Heru menyekap bagian mulut korban.
Melihat korban tergeletak tak berdaya kedua tersangka menggantungkan korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo di Dusun II Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.- (MS)