Polda Sumut Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 29 kg Sabu dan 39 Ribu Pill Ekstasi

HUKUM, SUMUT154 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dengan menangkap dua orang bandar dan menyita barang bukti Sabu 29 kilogram dan 39 ribu Pill ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Sunut, Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024) membenarkan kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan,” kata Kombes Yemi.

Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

“Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi,” katanya.

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.

Menurutny, penangkapan sindikat narkoba internasional tersebut membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Kombes Yemi juga mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Kedua tersangka diancam hukuman mati,” tutupnya.- (Tbn/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *