Polda Sumut Tembak Tiga Pelaku Narkoba, 10 Kg sabu Disita

HUKUM, SUMUT1,013 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus tiga terduga kurir Narkoba jenis Sabu dari Aceh menuju kota Medan dengan menggunakan mobil pick-up.

Dari oenangkapan itu, selain mengamankan barangbukti 10 Kilogram Sabu, petugas juga mengambil tindakan tegas dan gerukur demgan menembak kaki pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ketiga pelaku berinisial RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa. Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Disebutkan, penangkapan pelaku berawal saat personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu 18 Agustus 2023.

“personel kemudian turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira Pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar,” kata Kombes Hadi Senin (19/8/2]24) malam

Personel kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengamankan seorang laki-laki inisial RS. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram.

“Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan,” jelas Kombes Hadi.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan di serahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan,” terangnya personel lalu melakukan pengembangan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES dan AI.

Hadi menambahkan, rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal. Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu unit mobil pick-up.

“Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutup Kombes Hadi.- (TBN/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *