MEDAN, WARTATODAY.COM – Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/2/2022).
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sisik Trenggiling seberat 150 kg serta memgamankan dua orang berinisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah (Tapteng) dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Karo.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (27/2/2022), menyebutkan pengungkapan kasus itu bermula ketika personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik Trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Merespon laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dan barang bukti 150 kg sisik tranggiling yang hendak menjual sisik Trenggiling tersebut ke luar Pulau,” ujar Kabid Humas.
Dalam pemeriksaan teehadap pelaku AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.
Sedangkan pelaku EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kg. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp 375 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor Trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling,” papar Hadi.
Disebutkan Kabid Humas, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
“Kedua pelaku penjualan sisik Trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan.melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d. Diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” terang Kabid Humas.- (hms)