Polda Sumut Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Tor Mangompang

PERISTIWA, SUMUT116 Dibaca

MADINA,WARTATODAY.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), musnahkan ladang ganja siap panen seluas 2 hektare di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut, Sabtu (19/2/2022)

“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/2/2022)

Diseburkan, turut hadir dalam pemusnahan itu TNI, Pemkab Mandailing Natal dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Anti Narkoba

Diterangkan Hadi, penemuan ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.

“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” paparnya

Atas keterangan itu, personel Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal kemudian melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).

“Iya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam Memberantas Kejahatan Narkotika, tidak ada tempat bagi Narkoba,” tutup Kabid Humas.- (rel/hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *