MEDAN, WARTATODAY.COM – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas kasus dugaan pentuntikan suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial dr G ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, selasa (22/2/2022)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Sumut.
“Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umu,” ujar Kombes Hadi
Dikatakan Hadi, berkas pemeriksaan oknum Dokter yang menyuntikan vaksin tersebut sudah lengkap di tahap Penyidikan dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” jelasny
Dalam kasus ini, lanjut Kombes Hadi, penyidik sudah memeriksa 20 orang lebihb saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.
“Pasal yang dikenakan pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” tutup Kabid Humas.- (rel/hms)