MEDAN, WARTATODAY.com – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh dan menangkap dua orang terduga pelaku.
“Kedua pepaku yang ditangkap berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Pelaku ini ditangkao saat membawa ganja tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dikatakan Kombes Hadi, penangkapan ini bermula ketika Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.
“Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku dihentikan oleh Tim Sus. Saat pelaku melawan lalu Tim menembak ban mobil pelaku, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” ungkap Hadi.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang disembunyikan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” tutup Kabid Humas.- (Rel/r)