MEDAN , WARTATODAY.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya berhasil menangkap sebanyak 1.058 pelaku narkoba dan menyita berbagai barang bukti dalam kurum waktu 22 hari ini.
“Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Rabu (4/10/2023).
Hal tersebut disampaikan Irjen Agung saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober (22 hari)
Disebutkan, dari para tersangka tersebut, diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan pil ekstasi ratusan butir.
Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.
“Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” jelas Kapolda.
Menurut Kapolda Sumut, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.
“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela,” ungkapnya.
“Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera,” sambungnya.
Kapolda Sumut berjanji akan tersus mengungkap pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
“Masalah narkoba adalah masalah serius, kita akan terus bergerak mengungkap jaringan narkoba ini. Bahkan menutup tempat hiburan yang disinyalir tempat transaksi dan pengguna narkoba. Polda Sumut akan berkerjasama dengan stake holder yang ada,” tutupnya.- (Rel/Hms)