MEDAN, WARTATODAY.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan hibah berupa satu unit kendaraan dinas kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Panusunan Harahap dan Danpas Brimob I Korbrimob Polri Brigjend Pol Firly Ruspang Samosir.
Ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah dari Pemprov Sumut melalui Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Panusunan Harahap dan Danpas Brimob I Korbrimob Polri Brigjend Pol Firly Ruspang Samosir, di Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (23/10/2023).
Kendaraan dinas yang dihibahkan berupa satu unit kendaraan dinas roda empat berjenis Sport Utility Vehicle (SUV) dengan merk Mistsubhisi Pajero Sport 2,4 L Dakar Ultimate-L (4×2) 8A/T-VIN 2023, kepada Danpas Brimob I Korbrimob Polri.
Kemudian satu unit kendaraan dinas roda empat berjenis Sport Utility Vehicle (SUV) New Alphard 2,5 G A/T tahun 2023, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan.
Dengan diserahkannya hibah tersebut, Pj Gubernur Hassanudin berharap, mobil tersebut bermanfaat demi menunjang kegiatan-kegiatan yang ada di PT Medan dan Korbrimob Polri.
“Nilai hibahnya masing-masing sebesar Rp735 juta. Saya berharap hibah tersebut bisa membantu operasional kedua instansi dan memaksimalkan kinerja keduanya,” pungkasnya.- (Release)