MEDAN, WARTATODAY.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus yang diusulkan DPRD Sumatera Utara (Sumut) diharapkan dapat menyelesaikan persoalan Pendidikan di Sumut, serta memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan, pembinaan dan peningkatan kualitas Pendidikan.
Demikian disampaikan Gubernur Sumut melalui Plt Sekda Propinsi sumut Ibnu Sri Hutomo dalam rapat paripurna DPRD Sumut tentang penyampaian pendapat Gubsu terhadap Ranperda inisiatif DPRD Sumut tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus, di gedung DPRD Sumut, Senin (22/1/2018) yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut, Aduhot Simamora.
“Berdasarkan telaahan dan analisis kami, pada prinsipnya Ranperda pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus ini cukup baik,” ucap Sekda.
Disampaikannya, Ranperda ini juga sebelumnya telah dibahas bersama-sama secara intensif antara panitia khusus, Biro Hokum Setdaprov Sumut serta instansi terkait lainnya, sehingga telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Begitu pun dalam kesempatan itu, Ibnu menyampaikan ada beberapa catatan yang dinilai perlu disampaikan untuk penyempurnaan ranperda tersebut. Di antaranya, tata cara penulisan masih belum sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Seperti dalam ketentuan umum pasal 1 angka 12 setelah kalimat Pendidikan dasar ditambah kalimat Sembilan tahun. “Saran kami, Pendidikan menengah adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan dasar Sembilan tahun, berbentuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat,” papar Ibnu.
Selain itu, pada ketentuan pasal 56 ayat (3) di antara kata penyelenggara wajib belajar Pendidikan 12 tahun dihapus dan diubah. Saran dari Pemprovsu, pemerintah daerah dapat menampung biaya operasional sekolah daerah (Bosda) sebagai bagian dari biaya penyelenggaraan dan atau pengelolaan Pendidikan untuk merintis penyelenggaraan Pendidikan universal 12 tahun.
Ibnu juga menyampaikan, pada ketentuan pasal 73 ayat (9) disisip dan diubah menjadi pendanaan komite sekolah dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, sumbangan orangtua/wali, bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Kita berharap ranperda ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan, pembinaan dan peningkatan kualitas Pendidikan di Sumut,” katanya.
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan selanjutnya setelah dilakukan rapat paripurna pendapat Gubsu terhadap ranperda inisiatif DPRD Sumut, tentang pengelolan dan penyelenggaraan Pendidikan menengah dan Pendidikan khusus, maka selanjutnya, DPRD Sumut melalui Badan Musyawarah dewan akan menjadwalkan rapat paripurna pemandangan umum fraksi terkait ranperda ini – (rel/hms)