LABUHANBATU, WARTATODAY.COM – Polres Labuhambatu menggelar press release pengungkapan kasus selama Operasi Antik Toba tahun 2022, yang berlangsung selama 21 hari (2 – 23 Februari 2022)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti yang memimpin Konfrensi pers itu menyampaikan, dua pekan melaksanakan Operasi antik Toba, Jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap Sebanyak 86 Kasus berdengan tersangka 103 orang, terdiri dari 100 Laki Laki dan 3 orang Perempuan.
Sedangkan barang bukti diamankan berupa Sabu sebanyak 410,97 gram dan Ganja 527,90 Gram. Untuk status dari tersangka terdiri dari Pengedar/Kurir 87 Orang dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
“Sebanyak 16 Orang Melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara dan sebanyak 10 Tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 Kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 Orang Korban Penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan” ujar Kapolres
Disebutkan juga, dalam Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa N alias Ita sejumlah Rp 200.851.000 dimana diawal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000.
Hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010 Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kepala Kejari Labusel
Kapolres juga menyampaikan, Polres Labuhanbatu dan Jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda tidak terjerat menjadi pencandu narkoba sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat
Ikut mendampingi Kapolrss dalam press release itu Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, ,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio Dan Kasi Propam Ipda DR Iskandar Sipayung.- (hms)