TANJUNGBALAI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial MAP (29) warga jalan Pasir Raya lingkungan V Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai karena memiliki Narkoba jenis Sabu, selasa (16/1/2018) malam.
Kapolres Tanjung Balai AkKBP Tri Setyadi Artono melalui Kasubbag Humas Iptu Djumadi menyampaikan, penangkapan MAP yang berprofesi sebagai nelayan itu merespon informasi masyarakat yang sebelumnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah melalukan penyelidikan atas informasi itu, Team opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian meringkus Pelaku saat sedang duduk di depan kediamannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti dua bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu betat kotor 0,9 gram, yang disimpan dalam kotak kecil yang tidak jauh dari pelaku, uang tunai Rp. 310 ribu, empat bungkus plastik transparan kosong, satu buah pipet plastik yangnya telah diruncingkan dan satu unit HP merk Nokia warna hitam.
Dari hasil interogasi awal petugaa, pelaku mengakui Sabu itu dia beli daei seorang pria berinisial SL yang berada di Jalan Yos Sudarso kecakatan Teluk Nibung. Namun sayangnya saat petugas melakukan pengembangan, SL sudah tidak berada dirumahnya lagi.
“Untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kini pelaku MAP berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai” ujar Kasubag Humas.- (hms-tb)