TANJUNGBALAI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial HHSS (40) warga jalan Beting Seroja Lk I Kel. Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Minggu (14/1/2018) sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono melalui Kasubbag Humas Iptu Djumadi menyebutkan Penangkapan HHSS itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan di jalan Beting Seroja Lingkungan I Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.
“Merespon informasi itu, team Opsnal Satuan Resersw Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud dan kemudian berhasil meringkus tersangka HHSS yang saat itu sedang berjalan di sebuah Gg kecil di lokasi penangkapan” sebut Kasubag humas dalam ketetangannya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari satu pelaku itu petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.77 gram, uang tunai Rp 95.000, satu unit handphone merk strawberry warna hitam, satu pak plastik klip transparan kosong dan satu buah pipet plastik yang telah diruncingi.
Atas temuan barang bukti itu, petugas kemudian memboyong pelaku berikut barang bukti ke Satres Naekoba Polres Tanjungbalai. Dan saat di interogasi petugas, pelaku mengaku barang haram itu dia beli seharga Rp 250 ribu dari seorang pria berinisial AY.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna untuk pengembangan serta proses hukum lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Iptu Djumadi.-
Sumber : Hms Res TB