MEDAN, WARTATODAY.com – Polisi dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku narkoba jaringan Aceh-Medan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku bernama Dedi Kurniawan (36) warga jalan Pon III Nomor 25, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, ini ditangkap pada pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Akibatnya, polisi terpaksa menembak bavian kaki pelaku untuk melumpuhkannya,” kata Kombes Hadi di Medan, Sabtu (17/8/2024).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5 kilogram, serta satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
Kombes Hadi menegaskan, pihaknya beekomitmen meningkatkan pemberanfasan Narloba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkoba.
“Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya,”ujar Kabid Humas Polda Sumut itu.- (Hms/jj)