Tim Gabungan Pemko Medan Kembali Tertibkan Loket Bus

Medan, PERISTIWA160 Dibaca
Tim Gabungan pemko Medan melalikan penyegelan.- (Photo : ist/hms)

MEDAN, WARTATODAY.COM – Tim gabungan Pemko Medan kembali melakukan penertiban terhadap loket bus yang masih beroperasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (21/12) sore. Kali ini yang menjadi sasaran penertiban adalah loket bus PT. Sartika Soala Gogo. Pasalnya, meski telah ditertibkan namun loket bus itu tetap juga beroperasi.

Tim gabungan yang dipimpin Kasatpol PP H. M. Sofyan dan Kadishub Renward Parapat itu terdiri dari unsur Satpol PP, Dishub, Polsekta Medan Kota serta jajaran Kecamatan Medan Kota lebih dulu berkumpul di halaman Kantor Camat Medan Kota.

Pemilik loket bus sempat menolak dilakukan penertiban, terutama ketika tim gabungan hendak menyegel pintu gerbang loket bus dengan rantai beserta garis line kuning. Perdebatan sengit pun sempat terjadi, pemilik loket bus minta waktu untuk memindahkan loket busnya ke Terminal Terpadu Amplas.

Namun permintaan itu ditolak, Kasatpol PP dan Kadishub. “Saya minta kepada semua karyawan yang masih berada di dalam untuk segera mengosongkan tempat ini segera mungkin, saya berikan waktu 15 menit. Seluruh peralatan yang ada, termasuk sepeda motor segera dikeluarkan,” tegas Sofyan.

Setelah 15 menit, tanpa mempedulikan penolakan dari pemilik loket, Sofyan selanjutnya merantai pintu gerbang masuk loket bus dan kemudian menggemboknya dibantu beberapa petugas Satpol PP. Setelah itu diikuti dengan pemasangan garis line sebagai tanda tempat itu telah disegel dan tidak boleh melakukan aktifitas.

“Kita akan melakukan pengawasan dan loket bus ini akan kita pantau setiap harinya. Apabila ditemukan beroperasi kembali, kita akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk, membuat laporan ke pihak kepolisian dengan pasal tindak pidana pengerusakan,” katanya.

Selain penyegelan pintu masuk loket, tim gabungan juga mengosongkan lokasi tersebut demi kelancaran penertiban serta menyegel pintu gerbang keluar masuk mobil angkutan. Kasatpol PP juga meminta kepada pemilik perusahaan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggar serta membuka lagi loket tersebut.

Sementara itu Kadishub Kota Medan Renward Parapat menyatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan hingga ketiga kali kepada pemilik perusahaan agar tidak mengoperasikan loket bus PT. Sartika Soala Gogo. Namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga tim gabungan turun melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan mereka surat teguran sampai ketiga kalinya namun pihak loket tetap tidak memperdulikan surat peringatan tersebut. Setelah dilakukan penyegelan, kita akan pantau untuk memastikan loket bus itu tidak dioperasikan kembali,” jelas Renward.

Ditegaskan Renward, tak satu pun loket bus yang diperbolehkan beroperasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja karena telah disediakan tempat di Terminal Terpadu Amplas. Sebab, kehadiran loket bus selama ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan. Sebab, loket bus dijadikan tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.- (rel/hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *