JAKARTA, WARTATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait proyek, mobil, dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus suap penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
“Tim KPK telah menyelesaikan penggeledahan pada sejumlah ruangan di lima lokasi di Medan kemarin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Disebutkan, Lima lokasi yang digeledah, adalah rumah dinas Wali Kota Medan, kantor Dinas PUPR Kota Medan, kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, rumah Wali Kota Medan, dan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Medan.
“Dari lokasi-lokas tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek, mobil Avanza silver yang digunakan Andika (Hartono), dan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi,” ujar Febri.
Selanjutnya, kata Febri, tim KPK pada Minggu kembali ke Jakarta untuk mempelajari bukti-bukti yang telah disita tersebut.
Diketahui, Andika merupakan staf honorer Subbagian Protokoler Setda Kota Medan yang sebelumnya sempat melarikan diri. Diketahui, Andika melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Selasa (15/10/2019) malam.
KPK sendiri pada Rabu (16/10/2019) telah menahan dan menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.- (ant)