Polres Belawan Grebek Sarang Narkoba, Pengedar dan Pengguna Ditangkap

HUKUM, Medan1,194 Dibaca

BELAWAN, WARTATODAY.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggrebek zebuah lokasi yang disinyalir sebagai darang narloba di Jalan Kawat I Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, pada Senin 21 Oktober 2023.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang diduga kuat selaku pengedar dan dua orang pengguna narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial IH (46) dan S (43) sebagai pengedar, kemudoan K (53) dan SM (37) sebagai pengguna narkoba.

“Dalam penggerebekan ini, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip shabu ukuran sedang, 2 plastik klip shabu ukuran kecil, 2 blok plastik klip kosong, 1 buah dompet, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp74.000, 1 buah timbangan elektrik, 4 pipet ujung runcing, 1 buah toples, dan 2 kotak rokok,” kata AKP.Ismail, Selasa (22/10/2024).

Disebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Operasi akan terus dilanjutkan untuk menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan dan proses hukum lenib lanjut.- (MPOL/JJ)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *