MEDAN, WARTATODAY.com – olairud Polda Sunatera Utara (Sumut) mengamankan seorang nelayan berinisial IB Alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/08/2022).
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas AKBP DR. Herwansyah M.si mengatakan nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas)
“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” ujarnya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022)
Disebutlan Herwansyah, pelaku IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kec. H. Perak Kab Deli Serdang
“Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dgn menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas / Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ( seratus delapan puluh) ekor”, papar kasubid Penmas
Herwansyah juga mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.- (Hms)