MEDAN, WARTATODAY.COM – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 550 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
NIB tersebut diserahkan oleh Bahlil Lahadalia secara simbolis kepada delalapan orang pelaku UMKM perseorangan dengan disaksikan 550 pelaku UMKM, di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatra Utara (USU) kota Medan, Kamis (21/7/2022)
Pada kesempatan itu, Bahlil Lahadalia menyebutkan, pemberian NIB tersebut dilakukan sebagai wujud perhatian pemerintah untuk bisa mendukung pengembangan UMKM yang selama ini memberi kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Bahlil menjelaskan UMKM menjadi benteng pertahanan ekonomi ketika Indonesia mengalami krisis moneter 1998 silam. Kala itu, di saat pengusaha besar mempailitkan diri, UMKM justru berdiri kokoh mempertahankan ekonomi nasional.
“Dalam sejarah bangsa, yang menjaga ekonomi kita dari keterpurukan untuk tetap survive yaitu UMKM. Tapi jujur saya ingin katakan bahwa negara belum hadir secara maksimal untuk mengurus UMKM,” sebutnya
Menurut Bahlil, belum maksimalnya peran pemerintah ditunjukkan dari penyaluran kredit perbankan bagi UMKM masih sangat kecil persentasenya yakni kurang dari 20 persen. Padahal, UMKM berkontribusi hingga 61 persen terhadap PDB nasional. Begitu pula penyerapan tenaga kerjanya yang tinggi.
“Kenapa UMKM tidak dapat kredit yang layak?, karena dari total UMKM kita sebanyak 64 juta, yang formal itu tidak lebih dari 50 persen. Selebihnya informal, karena tidak punya izin. Kalau tidak punya izin, maka tidak mungkin perbankan menyalurkan kredit,” jelasnya
Oleh karena itu pemerintah terus mendorong pelaku UMKM memiliki izin secara gratis dan cepat melalui Online Single Submission (OSS) karena dengan memiliki legalitas usaha, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses fasilitas pendanaan dari perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Nah sekarang Bapak/Ibu semua harus punya izin ini supaya bisa pinjam uang di bank. Inilah tujuannya agar UMKM kita betul-betul jadi fondasi ekonomi nasional,” ungkapnya.
Kemudahan perizinan berusaha merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam hal ini, NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, di mana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Dalam memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha, Kementerian Investasi/BKPM juga telah meluncurkan aplikasi OSS Indonesia pada akhir tahun 2021 lalu. Sampai dengan saat ini, aplikasi tersebut telah diunduh oleh lebih dari 50.000 pengguna baik melalui Android maupun iOS.
Kementerian Investasi/BKPM telah bekerja sama dengan beberapa mitra seperti Bank Rakyat Indonesia(BRI), HM Sampoerna, Tokopedia, dan Grab, serta Universitas Sumatra Utara (USU), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deliserdang melakukan bimbingan secara daring kepada 550 pelaku UMK terkait dengan pemrosesan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia.
“Hingga saat ini, Kementerian Investasi/BKPM mencatat sebanyak 1.561.289 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia yang 49.187 NIB diantaranya berasal dari Provinsi Sumatra Utara,” ujarnya.-
Sumber: Antaranews
Editor: Jeje