Komplotan Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi

HUKUM, Medan128 Dibaca

MEDAN, Wartatoday.com – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berserta penadah seorang oenadahnya.

Komplotan yang mengasar korbannya yang sedamg beriatieahat dipinggir jalan tersebut, sibekuk Polisi usai mereka melakukan akainya.

Pelaku yang ditangkap berinisial TAP (25) dan MVS (20), keduanya merupakan warga kecamatan Medan Amplas. Sedangkan seorang penadahnya yang ikut serta melakukan pencurian, JA alias Jojo (27) warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas.

Aksi pencurian motor ini berawal saat pelaku melihat korban Aristo Boy Bria (34) warga Jalan Nuri, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, sedang beristirahat (tidur) di pinggir Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kamis (26/9/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 5641 ALP di dekatnya. Namun, saat terbangun korban melihat sepeda motornya sudah hilang. Bahkan, dua unit handphone merk Poco warna biru dan Samsung warna hitam juga raib, hingga korban membuat laporan ke Polsek Delitua.

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan atas laporan korban kemudian berhasil menangkap pelaku, saat Polisi tengah melakukan patroli (mobile) di Jalan AH. Nasution, Minggu (29/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah mencuri motor dan dua unit hp saat korban sedang beristirahat di Jalan AH. Nasution. Keduanya mengaku melakukan pencurian bersama temannya, JA alias Jojo. Kemudian petugas bergerak ke rumah tersangka Jojo dan berhasil menciduknya,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanitreskrim AKP Maruli Tua Siregar kepada Media, Sabtu (5/10/2024).

Selain mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, petugas juga mengamankan sebuah kunci T, satu unit handphone Oppo A58, satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (alat yang digunakan saat beraksi) dan dua buah tas sandang.

“Ketiga tersangka menerangkan telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat-tempat lain di wilayah hukum Polsek Delitua maupun di wilayah lainnya. Ini masih kita kembangkan lagi,” ungkap AKP Maruli Tua.- (MPOL/JJ)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *