MEDAN, WARTATODAY.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Eko Subowo MBA sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Jumat (22/6/2018) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
Eko Subowo dilantik untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintah daerah Provinsi Sumut, setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Wakil Gubernur Sumut Hj Nurhajizah Marpaung pada 17 Juni 2018, hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur baru hasil Pilkada serentak 2018.
Pelantikan Pj Gubernur Sumut yang juga diikuti serah terima jabatan (sertijab) Ketua TP-PKK Sumut itu, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 107/P 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi dan Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung periode 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Sumut yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2018.
Mendagri Tjahjo menyebutkan, penunjukan Pj Gubernur Sumut berdasarkan pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebagaimana disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tugasnya seperti yang saya sampaikan, pertama segera turun ke Danau Toba melihat kondisi korban tenggelamnya kapal. Dukung dan bantu apa saja yang dibutuhkan untuk evakuasi korban. Kedua segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta unsur Forkopimda untuk mensukseskan Pilkada,” ucapnya
Mendagri juga menekankan beberapa poin tugas penting selama masa kepemimpinan Pj Gubernur Sumut tersebut, yakni dalam melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi intensif ke pimpinan DPRD, OPD dan seluruh unsur Forkopimda dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.
Terkait Pilkada serentak, Tjahjo menekankan agar Pj Gubernur menjaga netralitas ASN. “Jika ada ASN yang tidak netral nantinya, maka Pj Gubernur dapat melakukan mutasi dan memberikan sanksi,” tegasnya.- (hms/rel)