MEDAN WARTATODAY.com – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang wanita berinisial HM karena mempromosikan atau meng-endorse lima situs judi online lewat Media sosial Instagram. Dna dalam.praktek ini pelaku mendpaat imbalan Rp 1 juta setiap bulannya.
“Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya menangkap seorang wanita berinisial HM warga Padag Bulan, Kecamatan Medan Selayang karena terlibat tindak pidana judi online,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (2/10/2024).
Dikatakan Kombes Hadi, adapun ke lima situs judi online yang dipromosilan pelaku HM melalui akun Instagram itu diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98.
Dijelaskan Hadi, awalnya pelaku ini dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.
“Dalam praktik perjudiannya online ini, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya,” jelasnya sembari mengatakan terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” demukian Kabid Humas Polda Sumut.- (Hms/r)