Aliansi Ormas Islam Sumut Kecam Surat Edaran Kemenag dan Kominfo

Medan, RAGAM476 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara menyampaikan sikap bersama atas terbitnya Surat Edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Kominfo, terkait dengan permohonan penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus.

Kedua surat tersebut memohon agar penyiaran Azan Magrib di Televisi dapat dilakukan dengan running teks bersamaan dengan Misa Bersama Paus Fransiskus.

Aliansi Ormas Islam Sumut menyikapi bahwa Surat Edaran tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Bahwa dengan adanya surat edaran tersebut menunjukkan adanya sikap Islamofobia yang tumbuh didalam tubuh kedua Kementrian tersebut dimana hal ini Islamofobia ini merupakan bentuk Intoleransi terhadap Umat Islam serta merupakan bentuk Rasisme baru.

Maka berdasarkan hal tersebut, Aliansi ormas Islam Sumatera Utara menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut :

1. Mengecam Keras Kementrian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia yang telah menerbitkan Surat Edaran dimana Penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running teks.

2. Meminta kepada Keras Kementrian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia untuk membatalkan Surat Edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor : B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tanggal 1 September 2024, tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus dan Surat Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Nomor : B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 tanggal 2 September 2024, tentang Permohonan Penyiaran Azan Magrib Dan Misa Bersama Paus Fransiskus.

3. Meminta kepada Majelis Ulama Indonesia untuk Menolak dan menyampaikan Protes Keras kepada Kementrian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia.

4. Meminta kepada lembaga-lembaga penyiaraan baik Swasta maupun milik Pemerintah untuk tetap menyirakan seruan Azan sebagaimana biasanya.

5. Meminta kepada Ormas-Ormas Islam yang ada di Indonesia untuk secara bersama Mengecam dan Menolak Surat Edaran dari kedua Kementerian tersebut.

Pernyataan Sikap Bersama tersebut disampaikan Aliansi Ormas Islam Sumut, Rabu (4/9/2024), di Sekretariat MUI Sumut. (hsb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *