MEDAN, WARTATODAY.com – Pereonel Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Pencurian sepeeda motor (Curanmor) berinisial DCR (21),yang telah belasan kali beraksi diberbagai lokasi di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba dalam keterangan persnya di Mapolsek, Jumat (13/09/2024) mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan adanya tiga laporanwarga kkehilangan sepeda motor yang diterima Polsek Sunggal.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Kapolsek, pihalnya kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memgamankan CCTV di TKP. Dan setelah diselidiki, Polisi mengungkap identitas seorang pelaku berinisial DCR.
“Petugaspun melakukan penangkapan terhadap pelaku tak jauh dari rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama seorang temannya berinisial Pa alias Dikye (DPO) warga Desa Sei Mencirim,” kata Kompol.Bambang.
“Modus operandi pelaku yakni mengincar targetnya saat sepedamotor diparkirkan. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci sepedamotor dengan kunci T,” sambung Kapolsek.
Dia menambahkan, petugas langsung membawa DCR alias Pras guna pengembangan mencari pelaku lainnya.
Tapi saat di perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan
“Dengan terpaksa petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Setelah itu diboyong ke Mapolsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengaku sudah 16 kali melakukan aksi kejahatannya diantaranya di Kota Medan, Delisersang, Lubukpakam dan Tanjungmorawa.
Dari tangan pelaku juga turut disita sejumlah barang bukti diantaranya kunci T, Jaket warna hitam, sepedamotor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” jelas Kapolsek Sunggal.- (ROL/jj)