Ambil Rapor, Siswa SMPN 1 Kualuh Hulu Bayar Rp. 30.000

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Lagi, perilaku tak terpuji yang merusak citra dunia pendidikan kembali terjadi. Kali ini terjadi di Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kualuh Hulu. Sabtu kemarin, 21/12/19, saat penerimaan rapor semester ganjil, siswa di sekolah itu harus membayar sebesar Rp. 30.000 agar bisa menerima rapor dari wali kelasnya masing-masing.

TS, salah satu orangtua siswa kepada wartawan, Senin (23/12/2019) mengeluhkan adanya pengutipan uang itu. Anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas tiga juga harus membayar agar bisa menerima rapor semesternya. “Aku heran, kenapa masih ada aja yang berani melakukan pungli di sekolah, padahal kan ini sudah dilarang keras oleh pemerintah,” kesalnya.

TS juga menceritakan, tahun lalu pada saat pihak sekolah mengadakan rapat dengan orangtua siswa yang keberatan dengan rencana pembelian perangkat komputer dalam rangka ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Kala itu orangtua siswa menolak untuk dipungut sejumlah uang untuk membeli komputer kebutuhan sekolah. Saat itu, pihak sekolah berjanji tidak akan lagi melakukan pengutipan hingga siswa kelas III tamat.

Informasi dihimpun wartawan, pengutipan ini ternyata terjadi menyeluruh kepada seluruh siswa yang belajar di sekolah itu. Beberapa siswa yang ditemui wartawan mengatakan hal serupa. “Iya, bang. Kalo kami ga bayar, rapor kami tak dikasih,”ujar salah seorang siswa yang ditemui di kediamannya.

Kepala SMPN 1 Kualuh Hulu, Nurlin Marpaung, yang coba dikonfirmasi, tak kunjung memberi jawaban. Berkali-kali dikontak ke ponsel dan whatsappnya, Nurlin tak merespon.

Untuk diketahui, pemerintah telah melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun di sekolah bila tidak diketahui dan disetujui oleh komite sekolah. Hal ini sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016. (renz).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *